Langsung ke konten utama

Sejahtera dengan Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) Ditengah Defisit APBN

Sejahtera dengan Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) Ditengah Defisit APBNAhmad Ajib Ridlwan*






Dalam beberapa forum ilmiah kerap sekali terjadi pro dan kontra terkait dengan potensi ZIS jika dimasukkan ke dalam postur APBN. Mengapa demikian? karena Negara kita bukan Negara Islam. Apa mungkin Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) dapat dimasukkan dalam postur APBN? Menurut hemat saya sangat mungkin itu terjadi karena Islam adalah agama rahmatan lil Alamin. 

Defisit APBN yang semakin meroket 

Pada APBN 2016 terjadi perubahan target defisit anggaran menjadi 2,35% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp17 triliun. Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 yang telah disepakati DPR sebelumnya, target defisit anggaran sebesar Rp296,7 triliun atau 2,35% dari PDB. (http://ekbis.sindonews.com). Akibatnya anggaran kembali dipangkas sebesar Rp133,8 triliun karena penerimaan pajak yang diperkirakan akan menurun. 


Sebagaimana kita ketahui penerimaan negera masih bergantung pada sektor pajak. Jika melihat postur APBN 2016 pendapatan negara direncanakan sebesar Rp 1.822,5 triliun, dari jumlah tersebut sebesar Rp 1.546,7 triliun direncanakan bersumber dari penerimaan pajak. Sedangkan sebesar Rp 186,5 triliun merupakan penerimaan kepabeanan dan cukai. Sisanya bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 273,8 triliun dan penerimaan negara dari hibah sebesar Rp 2 triliun. Melihat postur APBN dari sisi pendapatan terlihat gamblang bahwa porsi penerimaan pajak mencakup 74,6% dari seluruh pendapatan negara. Jika penerimaan sektor pajak dan bea cukai digabung menjadai satu dalam pos perpajakan maka porsi penerimaan pajak dan kepabeanan-cukai secara bersama-sama menyumbang 84,8% dari seluruh pendapatan Negara. 


Disisi lain realisasi penerimaan Negara dari sektor pajak masih belum memuaskan. Secara total realisasi penerimaan pajak hingga 30 November 2015 mencapai Rp 876,975 triliun atau 67,76% dari target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294,258 triliun (www.pajak.go.id). Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan penerimaan tersebut diantaranya tax amnesty. Namun hasilnya masih belum memuaskan banyak pihak. Menteri keuangan pun mengakui bahwa realisasi tax amnesti dalam rangka meningkatkan pajak masih rendah. Berdasarkan situs resmi Ditjen Pajak, surat pernyataan harta yang masuk sampai hari ini adalah 4.203. Jumlah harta yang dilaporkan Rp 26,7 triliun, meliputi deklarasi harta dalam negeri Rp 22,7 triliun, deklarasi luar negeri Rp 2,97 triliun, repatriasi Rp 1,03 triliun. Sementara uang tebusan baru mencapai Rp 544,8 miliar, meliputi badan umkm Rp 1,81 miliar, badan non umkm Rp 98,4 miliar, orang pribadi non umkm Rp 411 miliar, orang pribadi umkm Rp 33,7 miliar. (pengampunanpajak.com). 


Menelaah Potensi ZIS

Sembari meningkatkan realisasi pendapatan dari sektor pajak rasanya tidak ada salahnya jika melirik potensi zakat, infak dan shodaqoh sebagai salah satu pilar meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin. Berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh Ridlwan, 2013 ditemukan bahwa potensi ZIS di Indonesia sangat besar jika digarap dengan maksimal mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Akan tetapi potensi tersebut realisasinya masih belum maksimal. Meski belum maksimal sektor ZIS ini dapat dijadikan alternative mendongkrak pendapatan Negara untuk menyokong sektor pajak. Lantas bagaimana aplikasinya? Bukankah orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq) sudah diatur dalam ajaran agama yang lazim disebut delapan ashnaf (delapan golongan yang berhak menerima zakat). Ada semacam kekhawatiran oleh banyak kalangan jika nanti potensi ini masuk kedalam postur APBN tidak tepat sasaran. Meskipun banyak juga kalangan yang sepakat bahwa potensi ini akan lebih maksimal jika dimasukkan dalam postur APBN. 


Menjawab pro dan kontra tersebut sebenarnya pemerintah bisa menunjuk operator zakat (lembaga zakat yang resmi) untuk mengelola tersebut. Memasukkan ZIS dalam postur APBN tidak serta merta dengan dikelola pemerintah. Memasukkan ZIS dalam postur APBN dapat diartikan bahwa pemberdayaan masyarakat miskin dibantu oleh lembaga zakat sehingga beban APBN untuk pos tersebut dapat berkurang. Melalui lembaga sah yang ditunjuk pemerintah tadi operator zakat wajib melaporkan penerimaan dan penyaluran zakat yang terkumpul dalam satu sistem yang terintegrasi yang merupakan gabungan data penerimaan dan penyaluran lembaga resmi yang telah ditunjuk pemerintah. Dengan demikian masyarakat dapat memantau langsung penyaluran dana zakat. 


Sejahtera dengan ZIS 

Optimalisasi ZIS untuk kesejahteaan sebenarnya sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin sebagaimana kita lihat arah kebijakan belanja negera yang tertera pada APBN 2016 yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin dan tidak mampu melalui program bantuan sosial yang lebih berkesinambungan (KIP, KIS), termasuk perluasan cakupan penerima Bantuan Tunai Bersyarat menjadi 6 juta KSM. (http://www.kemenkeu.go.id/). Pernyataan tersebut semakin menguatkan bahwa selama ini belanja sosial untuk kesejahteraan masyarakat miskin masih tergantung pada APBN. 


Zakat, Infak dan Shodaqoh apabila dikelola dengan baik akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin. Pengelolaan ZIS sudah seharusnya didorong untuk sektor produktif misalnya disalurkan dalam bentuk pemberian modal kerja. Dengan modal kerja diharapkan mustahiq dapat produktif sehingga daya beli meningkat. Apabila keutuhan dasar mustahiq terpenuhi rasanya tidak mustahil mustahiq akan meningkatkan statusnya menjadi muzakki. Dengan melirik potensi ZIS diharapkan dapat mengurangi beban pemerintah untuk pengeluaran APBN untuk membiayai masyarakat miskin. Semoga. 


*Penulis adalah Pengajar pada Program Studi Ekonomi Islam Universitas Negeri Surabaya, Mahasiswa Program Doktor Ekonomi Syariah UIN Sunan Ampel Surabaya. 


Sumber Foto : http://ukim.org/Appeals/Ramadan/Zakat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wokshop Program Kreativitas Mahasiswa Universitas NU Sidoarjo

Profil-Ku

CURRICULUM VITAE A. Identitas Diri Nama Lengkap : Ahmad Ajib Ridlwan, S.Pd., M.SEI.  Jabatan Fungsional : Asisten Ahli Jabatan Struktural : - NIP/NIK : 201405023 NIDN : 0018078504 Tempat dan Tgl Lahir : Lamongan, 18 Juli 1985 Alamat Rumah : Bringin Wetan Taman Sidoarjo Nomor Telepon/Faks/HP : 081230298328 Alamat Kantor : Jl. Ketintang Surabaya Nomor Telepon/Faks : Alamat email : ahmadajibridlwan@unesa.ac.id Jumlah Lulusan :  Mata kuliah yang diampu 1. Ekonomi Syariah  2. Lembaga Keuangan Syariah 3. Prinsip Dasar Ekonomi Islam 4. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam 5. Manajemen ZISWAF 6. Kewirausahaan B. Riwayat Pendidikan 1.Pendidikan Formal Jenjang Sarjana Perguruan Tinggi : Universitas Negeri Surabaya Bidang Ilmu : Pendidikan Ekonomi/Koperasi Tahun masuk-lulus : 2006-2010 Judul Skripsi : Pengaruh Tingkat Perputaran Kas, Piutang Dan Persediaan Terhadap Profitabilitas Pada Koperasi Pegawai Republik I...